Didominasi Keluhan Kualitas Layanan Publik

Ombudsman Terima Sebanyak 126 Aduan 

Ilustrasi Ombudsman

JATENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Sepanjang tahun 2019, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah menerima aduan masyarakat. Berdasarkan data yang masuk, laporan didominasi kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda). Kepala ORI Perwakilan Jateng, Siti Farida mengatakan, banyaknya keluhan tersebut justru berdampak positif terhadap perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga diharapkan layanan publik akan lebih baik."Sesuai aduan yang kami terima, ada tiga sektor yang paling banyak dilaporkan. Selain layanan publik oleh Pemkab/Pemkot, juga pelayanan dari Kepolisian dan Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR),'' ujar Farida di sela kegiatan Bimbingan Teknis Mekanisme Komplain dan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Balai Kota Solo, Senin (7/10).

Menurut Farida, sejak awal tahun ini, pihaknya menerima sebanyak 126 aduan terkait pelayanan publik dari berbagai instansi di Jateng. 43 laporan bersumber dari kualitas pelayanan publik di Pemkab/Pemkot, 13 laporan terkait pelayanan kepolisian dan 12 lainnya terkait pelayanan publik dari Kantor BPN/ATR.

Ia menilai wajar jika Pemda menerima keluhan, karena instansi tersebut juga paling banyak menyelenggarakan layanan publik. Di antaranya sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Namun yang seharusnya menjadi catatan, laporan tersebut membuktikan jika masyarakat memang terlayani.

"Itu bukti kalau ada layanan, karena terlayani itu, ada sebagian dari mereka yang tidak puas. Nah, semakin banyak laporan maka semakin banyak pula interaksi antara masyarakat dengan penyelenggara layanan publik," katanya.Salah satu kunci pelayanan publik berkualitas adalah pengelolaan aduan dan tindaklanjut atas laporan tersebut. Kecepatan menjawab laporan dari masyarakat, lanjut dia, merupakan kunci. Selain itu, dikatakannya, perlu disampaikan pula perkembangannya seperti apa dan siapa yang menanggapi."Kami mendorong adanya jangka waktu atas penanganan aduan tersebut, karena saat ini banyak institusi yang sudah memiliki kanal pengaduan," tandasnya.Kepala Inspektorat Kota Solo, Untara menambahkan, Pemkot telah memiliki saluran pengaduan pelayanan publik yakni Unit Layanan Aduan Surakarta (Ulas). Layanan tersebut dikelola Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP). "Melalui layanan ini, masyarakat bisa mengadukan pelayanan publik yang mereka anggap tidak memakan," pungkas Untara.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar